SAMPANG, koranmadura.com – Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam dalam kasus keemilikan senjata tajam saat pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 38 Desa pada 21 November 2019 lalu.
Keenam orang tersebut diantaranya Jumar, Musairi, Siri, Abdul Rofik, Ruji Bin Nor Timin, Kabbi.
“Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dari 10 orang yang diamankan sebelumnya. Sajam ini ada yang melekat langsung dan ada juga yang tidak. Sedangkan lainnya masih proses pendalaman oleh penyidik,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu, 26 November 2019.
Pihaknya menyampaikan, beda pilihan dalam pesta demokrasi wajar, namun begitu pihaknya meminta kepada warga agar dapat menjaga kondusifitas.
“Karena dengan membawa sajam merupakan bukti melakukan intimidasi. Kami berharap ingin menjadikan Sampang untuk tidak dilihat dari sisi dampak kriminalnya, melainkan melaksanakan kegiatan pilkades dengan tanpa adanya intimidasi dalam bentuk apapun,” terangnya.
Baca: Polisi Temukan Senpi saat Pilkades Serentak 2019 di Sampang, Siapa Pemiliknya?
Bahkan AKBP Didit menegaskan, pelaksanaan pilkades kemarin berjalan lancar dan tidak ada korban jiwa, meskipun sejumlah berita hoaks sempat membuat risau.
“Mudah-mudahan yang menyebar berita bohong itu masuk surga. Karena berbagai laporan yang masuk ada berita kepala orang dipenggal, semua berita itu tidak benar. Ada laporan dari Desa Taddan yang masuk, dan sekarang masih proses pendalaman, nanti kami akan rilis dalam peristiwa saat pilkades,” janjinya.
Sekadar diketahui, saat Pilkades serentak di Kabupaten Sampang polisi berhasil mengamankan 200 lebih senjata tajam dan 1 pistol. Meski terdapat sejumlah gesekan antar pendukung, namun dari pantauan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa berjalan kondusif.
Dari pengamanan sajam tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 10 orang terduga dalam kasus kepemilikan sajam. (Muhlis/SOE/DIK)