SUMENEP, koranmadura.com – Pada saat dilantik pada pertengahan Januari 2019 lalu, dua direksi PT. Sumekar, Moh. Syafi’i sebagai Direktur Utama dan Akhmad Zainal Arifin selaku Direktur Pelaksana, diminta melunasi utang salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu oleh Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim.
Pada saat itu, menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, utang perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut masih di kisaran Rp 1 miliar. Bagaimama posisi utang PT. Sumekar saat ini?
“Saya belum cek. Itu keuangan yang tahu. Tahunya nanti pada posisi akhir Desember. Yang jelas sudah menurun,” kata Direktur Operasional PT. Sumekar, Akhmad Zainal Arifin.
Menurut dia, tiap bulan perusahaan yang dikelolanya itu terus membayar utang ke beberapa perusahaan yang juga milik Pemkab Sumenep. Yaitu kepada PD Sumekar, PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) dan BPRS Bhakti Sumekar.
Tiap bulan, menurut dia PT. Sumekar rutin membayar utang Rp 10 juta untuk masing-masing perusahaan tersebut. “Jadi tiap bulan itu 30 juta,” tambahnya.
Pihaknya optimis utang PT. Sumekar bisa segera selesai. Apalagi target yang diberikan Bupati masih sampai 2021. “Insya Allah selesai,” tegas dia.
Sekadar diketahui, saat ini PT. Sumekar mengoperasikan dua kapal, yakni Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan III. Sedangkan satu kapal lainnya, DBS II, sudah rusak dan rencananya akan dijual dalam waktu dekat ini. FATHOL ALIF/ROS/VEM