SAMPANG, koranmadura.com – Tidak hanya mekanisme pelaksanaannya, penggunaan Anggaran Dana Kelurahan (ADK) yang kini menjelang tutup tahun terus menjadi sorotan lantaran khawatir tidak terealisasi karena masa kontrak kegiatan berakhir pada 20 Desember 2019 yang akan datang.
Dana Kelurahan senilai Rp 800 juta untuk satu kelurahan dari enam kelurahan yang ada di Kabupaten Sampang tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) APBD 2019.
Camat Sampang, Yudi Adidarta mengatakan, keterlambatan pengerjaan kegiatan melalui ADK 2019 yang bersumber dari APBD lantaran pengesahan perubahan anggaran 2019 baru dilakukan pada Oktober 2019 lalu.
Namun demikian, pihaknya mengaku sudah mengirimkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke semua pihak kelurahan. Menurut dia, jumlah paket kegiatan yang bersumber dari ADK rata setiap kelurahan sebanyak 5-6 kegiatan atau total ada 36 kegiatan, di antaranya Uditch untuk saluran, ready mix maupun rabat beton.
“Untuk ready mix bisa dikerjakan dua hari dua malam. Nah untuk Uditch ini memang bahannya tergantung ketersediannya biasanya harus pesan. Sehingga rekanan juga harus menunggu. Tapi kami jelas nanti semisal selesai 50 persen, ya kami bayar 50 persen progres pengerjaannya,” katanya, Kamis, 28 November 2019.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, Yudi mengaku, sudah diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan SE Mendag Nomor 146/2694/5.1 tentang petunjuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pmeberdayaan masyarakat di Kelurahan. Dalam peraturan tersebut pada pasal 14 dan 15 dinyatakan bisa dilakukan melalui swadaya ataupun kontraktual.
“Nah ketika saya tanyakan kepada seluruh lurah di Sampang, dilakukan dengan swadaya itu tidak dimungkinkan sehingga pengerjaan ADK dilakukan melalui kontraktual. Sedangkan di sampang sendiri kegaiatan melalui ADK masih baru. Sumber dana ADK murni dari pusat senilai Rp 2 miliar. Sedangkan dari pemkab yaitu senilai Rp 800 juta per kelurahan,” bebernya. (MUHLIS/ROS/VEM)