PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak enam perempuan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Koco, Selasa, 19 November 2019.
Enam perempuan itu masing-masing berinisial HA (24) dan SH (23) asal Pamekasan dan empat orang yang tidak bisa menunjukkan identitas berinisial MH (21) asal Sumenep, AF (15) dan NA (19) serta MI (20) asal Sampang.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Moh Yusuf Wibiseno, mengatakan keenam perempuan itu diamankan aparat penegak Perda karena diketahui tidur indekos seorang laki- laki berinisial IC, asal Kecamatan Pakong, Pamekasan.
“Dari enam orang perempuan itu, dua di amtaranta memiliki kartu identitas berupa e-KTP sedangkan empat orang lainnya tidak bisa menunjukkan kartu identitas,” katanya.
Yusuf mengatakan, setelah diintrogasi keenam perempuan tersebut mengaku memang bermalam di indekos yang ditempati IC untuk tinggal sebentar karena ada temannya kecelakaan.
“Pengakuan mereka hanya numpang karena ada temennya perempuan tabrakan dan meninggal di rumah sakit. Tadi kami sudah sempat ngecek ke rumah sakti, dan memang ada kecelakaan atas nama MH,” tambahnya.
Selain mengecek ke rumah sakit, menurut Yusuf pihaknya juga sudah meminta keterangan IC selaku orang yang menempati indekos itu. “Menurut keterangan IC, mereka masuk pukul 01.00 WIB setelah datang dari rumah sakit, tanpa sepengetahuan pemilik indekos,” imbuhnya.
Setelah dimintai keterangan dan diminta menandatangani surat pernyataan, mereka akhirnya dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing. Menurut Yusuf, mereka melanggar Perbup Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rumah Kost.
“Tadi kami bawa mereka ke sini untuk dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan karena mereka ada di tempat kost yang bukan tempatnya. Kedua karena rumah kost itu khusus laki-laki bukan perempuan. Terus yang ketiga karena mereka masuk ke sana tanpa sepengetahuan pemilik rumah kos,” jelasnya. (SUDUR/FAT/DIK