SAMPANG, koranmadura.com – Sidang kasus dugaan korupsi berjemaah ambruknya bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang, yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) M Jupri Riyadi dan bawahannya selaku Kepala Seksi Sarana Prasana Akh Rojiun, berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi mengatakan, ahli yang didatangkan dari pihak Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang.
“Sekarang ini agenda sidang mendengarkan keterangan ahli berkenaan ketidaksesuaian bangunan pada RAB, sehingga bangunan roboh dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 134 800.000. Dan kondisi bangunan malah jadi tidak berfungsi,” katanya usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 29 November 2019.
Dalam sidang tersebut, pihaknya mengaku mendatangkan dua orang ahli dari pihak Inspektorat Kabupaten setempat. “Dua orang ahli yang didatangkan ke dalam persidangan,” katanya.
Sekadar diketahui, dalam perkara dugaan korupsi berjemaah ini menyeret tujuh orang, dua diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas pendidikan. (MUHLIS/ROS/VEM)