BANGKALAN, koranmadura.com – MTL alias MDKI (40), warga Dusun Plebunan, Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap Polsek setempat, Jumat, 01 November 2019.
Kassubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno menyampaikan, penangkapan kepada MDKI dilakukan di rumahnya.
“Di halaman depan rumah tersangka MTL alias MDKI, dan pihak petugas kepolisian malakukan penggeledahan di badan dan pakaiannya,” kata Suyitno, Sabtu, 02 November 2019.
Hasilnya, polisi menemukan sebungkus plastik klip yang berisi sabu di saku sebelah kiri celana yang dipakai oleh MDKI. Kepada polisi, MDKI mengaku barang tersebut miliknya dan hendak dijual kembali.
“Ngakunya milik sendiri dan akan dijual kembali, setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya dua buah korek api warna merah dan hijau, satu buah HP Nokia warna hitam, satu buah HP Samsung warna Hitam, satu buah plastik bekas bungkus rokok buat kompor, satu lastik klip tempat sabu, satu potongan kaca pipet, satu sedotan warna merah putih dua, satu kaca pipet utuh, satu klip plastik ukuran kecil kosong, tiga buah karet Pipet, satu buah klip besar, satu buah rokok opet, dan satu buah sabu dalam klip kecil.
Selaini itu, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1.880.000, satu kopiah warna hitam dan satu buah klip sisa sabu. (MAHMUD/SOE/VEM)