PAMEKASAN, Koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menanggapi tuntutan yang dilakukan puluhan massa untuk merombak kios Pasar Palenggan karena dinilai terlalu kecil.
Menurut Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Disperindag setempat, Imam Hidajad menyampaikan, pembangunan bentuk kios pasar itu telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi kita tidak punya wewenang untuk mengubah hal itu karena itu merupakan prototipe (Bentuk bangunan yang sudah baku dari kementerian),” katanya, Rabu, 27 November 2019.
Hal itu bisa dirubah, jika sudah dilakukan serah terima dari pemerintah pusat. “Hal itu mengunakan Dana Alokasi Khsus (DAK) dari pemerintah pusat, jadi nunggu serah terima dulu baru pemerintah daerah bisa melakukan perubahan,” tambahnya.
Pihaknya meminta, para pedagang yang sudah terdata untuk menempati tempat yang telah ditentukan.
“Nanti kalau sudah, pedagang bisa mengajukan permohonan perubahan terkait dengan bentuk atau ukuran los atau kios yang sudah ada,” paparnya.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Pedagang Konveksi di Pasar Palenggaan, mendatangi kantor DPRD Pamekasan, Kamis, 21 November 2019. Mereka menuntut pemerintah melalui DPRD setempat untuk merombak kios yang sudah dibangun karena dinilai terlalu kecil dan tidak sesuai dengan harapan pedagang.
“Kami minta untuk diperluas karena ruangannya terlalu kecil ketika mau mengeluarkan barang terlalu sulit,” kata kordinator pedagang Konveksi, Furqon, waktu itu. (SUDUR/ROS/DIK)