SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunda pelaksanaan pengumuman syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020 mendatang.
Penundaan itu dilakukan setelah pemberlakuan surat edaran (SE) dari KPU RI tertanggal 22 November 2019, disebabkan karena adanya perubahan aturan.
“Setelah ada SE itu, maka KPU Sumenep menunda pengumuman penyerahan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen,” kata Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep, Selasa, 26 November 2019.
Pria yang akrab disapa Tanzil itu menjelaskan, dalam SE itu menegaskan, pengumuman penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan setelah ditetapkannya perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Maka dari itu, pengumuman syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020 secara resmi ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Saat ini, lanjut Tanzil, KPU Pusat tengah menggodok pembahasan perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami belum tahu sampai kapan penundaan ini. Tapi yang jelas ya sampai keluarnya PKPU terbaru yang mengatur tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Menurut dia, KPU Sumenep hanya mejalankan perintah dari KPU RI. Karena KPU Sumenep hanya sebagai implementator dari KPU RI. Selain itu, yang menjadi calon perseorangan diharapkan sabar menunggu.
Adapun berkas yang harus dilengkapi bagi calon perseorangan adalah foto copy KTP, kemudian mengisi formulir model B1 KWK.
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jumlah dukungan harus 65.458, atau 7,5 persen dari DPT terakhir (Pemilu 2019). (JUNAIDI/ROS/VEM)