SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Sumenep 2020 mendatang.
Di Sumenep, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati apabila memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Salah seorang Komisioner KPU Sumenep, Rofiqi menjelaskan, di Sumenep jumlah DPT terakhir ialah 872.764 jiwa. Sehingga 7,5 persen dari jumlah tersebut ialah 65.458 jiwa. Angka 7,5 persen itu bagi daerah yang jumlah DPT-nya antara 500 sampai 1 juta jiwa.
Selain itu, syarat dukungan minimal tersebut harus tersebar di 50 persen lebih jumlah kecamatan yang ada. “Berarti untuk di Sumenep, syarat dukungan minimal itu harus tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada,” jelasnya.
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya, menurut Rofiqi syarat dukungan minimal itu tidak cukup hanya E-KTP. Tapi harus dilampiri surat pernyataan dari pemiliknya bahwa ia betul-betul mendukung si calon perseorangan.
“Nanti jika syarat minimal dukungan itu sudah direahkan, kami akan langsung melakukan pengecekan by name by addres guna memastikan kebenaran dukungan itu. Semacam sensus lah ,” tambah Rofiqi. (FATHOL ALIF/DIK)