SUMENEP, koranmadura.com – Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura.
“UMK se Jawa Timur Sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Gunernur,” kata M Syahrial, Kepala Disnaker Sumenep, Jumat, 22 November 2019.
Menurutnya, UMK Sumenep 2020 mencapai Rp 1.954.705 atau naik sekitar Rp 153 ribu dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 1.801.406.
Besaran UMK itu sepadan dengan besaran UMK Kabupaten Bangkalan atau di atas UMK Kabupaten Sampang dan Pemekasan yang hanya Rp1.913.321.
Kenaikan itu sesuai dengan usulan kenaikan UMK 2019. Usulan itu disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Setelah ditetapkan kata dia akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten berlambang kuda terbang ini.
“Tapi sosialisasi akan dimulai di Provinsi Senin depan,” ungkapnya.
Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai UMK? Mantan Kepala BLH Sumenep itu belum memberikan jawaban pasti. “Nanti sesuai dengan aturan,” ungkapnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)