BANGKALAN, koranmadura.com – Tidak sampai 24 jam dari kejadian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua merek Honda Beat milik Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Polsek Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil tangkap pelakunya, Jumat, 29 November 2019, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku tersebut diketahui berinisial HLM (35), warga Telang Indah, Kecamatan Kamal.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno menceritakan awal mula sepeda motor mahasiswi UTM yang dicuri pelaku. Saat itu, sekitar pada pukul 17.30 WIB, korban memarkir motornya di garasi indekosnya di Telang Indah, Gang 04, Blok D dalam keadaan dikunci setir.
“Sekitar pukul 17. 30 WIB korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah kosannya dengan dikunci setir,” kata Suyitno, Sabtu, 30 November 2019.
Namun, korban terkejut bukan kepalang saat melihat motornya raib. Setelah menyadari motornya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Saat korban ingin keluar rumah kos jam 19.30 WIB melihat sepeda motornya sudah tidak ada, terus korban melaporkan ke Polsek Kamal,” katanya.
Kemudian, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Sementara kendaraan motor milik korban berhasil diamankan di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkakan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, kendaraan milik mahasiswi ditemukan di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah,” katanya.
Sedangkan tersangka pelaku Curanmor terjerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (MAHMUD/SOE/VEM)