SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah terdakwa dugaan kasus korupsi berjemaah ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur kompak melakukan pengembalian kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi mengatakan, dari tujuh terdakwa hanya satu yang sudah divonis, yaitu Abd Azis, pemilik CV Amor Palapa. Ia divonis pidana satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.
Sedangkan Mastur Kiranda (peminjam CV Amor Palapa), Nuriman (pelaksana), Dodik Haryanto dan Sofyan (konsultan pengawas) dalam proses tahap penuntutan.
“Kemudian PPTK dan PPK yaitu M Jupri Riyadi dan Ach Rojiun masih dalam proses mendengarkan saksi-saksi, Kamis besok sidangnya,” katanya, Kamis, 14 November 2019.
Terkait pengembalian kerugian negara senilai Rp 134 juta, Munarwi menyatakan terdakwa Mastur dan Nuriman yang banyak mengembalikan kerugiabn negara. Meski begitu, kata Munarwi, tidak bisa menghapus perbuatan tindak pidana korupsi.
“Yang banyak mengembalikan, ya si Mastur dan pelaksana itu, karena anggaran itu terbagi-bagi. Tapi kami tegaskan, meski melakukan pengembalian bukan berarti menghapus perbuatan tindak pidana korupsinya. Pengembalian kerugian yang dikembalikan mereka hanya untuk meringankan dalam putusannya supaya nanti menjadi pertimbangan hakim,” tegasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri setempat, Edi Soetomo menjelaskan pengembalian kerugian negara senilai Rp 134 juta oleh Majelis Hakim dibebankan kepada pihak pelaksana. Hasil pengembalian kerugian negara tersebut dikembalikan kepada pihak pemkab setempat agar digunakan kembali untuk pembangunan sekolah. (Muhlis/SOE/DIK)