SAMPANG, koranmadura.com – Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sampang, terkesan hanya Copy Paste. Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, menemukan kejanggalan untuk penganggaran program Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang sudah lama tak beroperasi di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur.
Anggota Banggar DPRD Sampang, Alan Kaisan menyatakan ketidakpatutan penganggaran yang ditemukan dalam dokumen RKA untuk program SWRO diketahui ketika dilakukan pembahasan antara pihak eksekutif-legislatif beberapa waktu lalu diantaranya penganggaran biaya listrik dan biaya petugas keamanan untuk SWRO pada Tahun Anggaran 2020 mendatang.
“Kan kita tahu sendiri, SWRO di Mandangin tidak difungsikan, malah dianggarkan pada TA 2020 mendatang. Dan ploting anggarannya tidak tanggung-tanggung, untuk pembayaran listrik mencapai Rp 300 juta dan untuk dua petugas keamanan sebesar Rp 70 juta selama setahun,” ujarnya.
Menurut Alan, 2017 lalu program kegiatan untuk SWRO tersebut sempat berjalan. Namun karena ada beberapa kendala kemudian terpaksa dihentikan.
“Nah kenyataannya dinas terkait kembali menganggarkanya, bahkan nominalnya cukup besar. Makanya Banggar menilai, apa yang dilakukan OPD dalam penyusunan pengganggarannya hanya copy paste saja. Sebenarnya bukan hanya anggaran untuk SWRO saja, ada pos aggaran lain yang tumpang tindih antar OPD,” bebernya.
Sekedar diketahui, pembangunan instalasi SWRO di Pulau Mandangin tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2012.
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan teknologi SWRO di pulau berpenduduk sekitar 18.000 jiwa ini atas bantuan pemerintah pusat yang telah dialokasikan dalam APBD tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp11 miliar.
SWRO atau disebut Pengolahan Air Laut menjadi Air Minum, di Pulau Mandangin, Kec Sampang, Kab Sampang, sempat dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) P Trunojoyo, Sampang, selaku operator mulai tahun 2013-2016. Namun dengan alasan merugi, kemudian sempat dihentikan, bahkan tahun 2017 diwacanakan pindah pengelolaanya pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) setempat. (Muhlis/SOE/VEM)