SAMPANG, koranmadura.com – Joko (27), salah seorang pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Munakib (46), warga Dusun Dumas, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 25 September 2019 lalu, ternyata bermotif balas dendam.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, korban dihabisi nyawanya dengan celurit bersama tiga rekannya. Penangkapan pelaku Joko sendiri dilakukan di daerah Desa Bunten, Kecamatan Ketapang, pada 25 Oktober 2019 lalu.
Pihaknya menyatakan, pembunuhan terhadap korban Munakib merupakan pembunuhan berencana. Hal ini muncul karena balas dendam atas peristiwa dua puluh tahun silam dimana korban sempat melakukan pembunuhan terhadap salah satu keluarga pelaku.
“Motifnya karena balas dendam yang diprakarsai oleh tersangka Joko sendiri. Pembunuhan berencana ini dilakukan bersama dengan tiga rekan lainnya. Joko yang menyiapkan semuanya seperti mobil Avanza itu. Bahkan Joko juga melakukan pembacokan di bagian tubuh korban bersamaan dengan tiga rekannya. Sedangkan tiga rekannya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Mudah-mudahan sisanya, kami lakukan upaya paksa penjemputan,” katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah celurit, teleon genggam dan mobil Avanza berwarna putih.
“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)