SUMENEP, koranmadura.com – Sedikitnya ada 4 dari 226 kepala desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menyandang status aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan para ASN yang terpilih sebagai kepala desa itu tidak harus mundur sebagai abdi masyarakat.
“Sesuai aturan mereka (empat ASN) yang terpilih sebagai kepala desa tidak harus mundur sebagai ASN,” kata mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep itu.
Menurutnya empat ASN itu cukup cuti. Meski begitu, sambung Ramli, pangkatnya jalan terus. Mengenai pendapatan tetapnya, keempat ASN itu tinggal memilih salah satunya.
“Jadi tinggal memilih, untuk pendapatan tetapnya apakah akan mengambil Siltapnya sebagai kepala desa atau gajinya sebagai ASN,” ujarnya.
Ramli mengaku tidak hafal di desa mana saja ASN yang terpilih jadi kepala desa itu. “Saya tidak hafal di desa mana saja,” tambah dia.
Sekadar diketahui, saat ini 226 kepala desa terpilih itu tinggal menunggu pengesahan dan pelantikan. Rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada akhir Desember mendatang. (FATHOL ALIF/DIK)