SAMPANG, koranmadura.com – H Rasad bin Ahmad, pemilik PT Royal Mandiri di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setelah melakukan penipuan terhadap KH Sholeh Sayuti, salah seorang Kiai Kharismatik asal Kabupaten setempat.
Penipuan itu bermodus pemberangkatan perjalanan ibadah umroh. Kala itu, penyedia jasa PT Royal Mandiri tak kunjung memberangkatkan korban. Bahkan, korban menelan kerugian hingga Rp 116 juta.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menceritakan, pengungkapan penipuan bermodus jasa pemberangkatan umroh diketahui setelah korban melaporkan tersangka kepada polisi terkait indikasi penipuan.
Awalnya, AKBP Didit menceritakan, korban tertarik dengan keberadaan jasa yang ditawarkan tersangka karena pemberangkatan umroh dengan biaya sebesar Rp 46 juta per orang dengan sistem cicilan. Saat itu, korban membayar cicilan pertama sebesar Rp 21 juta kepada tersangka.
“Selanjutnya tersangka meminta korban untuk segera melunasi sisa pembayarannya. Karena merasa terdesak, korban kemudian menyerahkan mobil Karimun miliknya kepada tersagka untuk dijualkan sebagai uang pembayaran. Setelah laku terjual seharga Rp 90 juta, korban pun tak kunjung diberangkatkan umroh, bahkan sisa uang hasil penjualan mobil juga tidak diserahkan kepada korban. Total kerugian korban sebesar Rp 116 juta,” katanya, Jumat, 1 September 2019.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan bermodus pemberangkatan umroh oleh tersangka agar melaporkan kepada pihak polisi. Sebab sejauh ini pihaknya mendapati tiga berkas pelaporan korban yang juga dilakukan oleh tersangka.
Selain itu, pihaknya mengaku telah mengamankan uang sebesar Rp 20 juta, hasil penyitaan pengembalian uang telapor ke pelapor.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancaman hukuman pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” katanya. (MUHLIS/ROS/VEM)