BANGKALAN, koranmadura.com – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 mendatang di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengalami peningkatan sebesar 8 persen dari pada tahun sebelumnya.
Tercatat pada tahun 2020 mendatang UMK di kota salak ini mencapai Rp 1.954.705. Sedangkan pada tahun 2019 ini hanya Rp 1.801.000. Artinya, ada kenaikan sebesar 8 persen atau Rp 153.705.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Bangkalan, Tamar Djaja menyampaikan, besaran UKM tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerinta Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Namun sebelumnya, pihak Dispernaker Bangkalan mengadakan rapat pleno dengan pihak terkait untuk menentukan UMK tersebut.
“Sebelum diusulkan kami melakukan rapat dengan dewan pungupahan, yang terdiri dari SPSI, Apindo, pengusaha dan unsur perguruan tinggi, setelah itu diajukan ke Pemprov, dan ada kenaikan,” kata Tamar, sapaan akrabnya, Kamis, 21 November 2019.
Namun demikian, saat ini pihak Dispernaker sedang memepersipakan melakukan sosialisasi kepada beberapa perusahaan terkait besaran upah. Karena sebelum memasuki bulan Januari 2020, kata Tamar, sosialisasi tersebut harus selesai agar perusahaan di Bangkalan mengetahui besaran UMK.
“Untuk sementara kami akan undang 85 perusahaan besar di Bangkalan untuk mengikuti sosialisasi, sisanya kami akan datangi ke perusahaan-perusahaan, karena anggaran kami terbatas,” ucapnya.
Tidak sedikit beberapa karyawan di Bangkalan yang digaji tidak sesuai UMK yang telah ditentukan. Namun sayangnya, mereka masih takut kepada perusahaanya yang ingin jujur.
Oleh karenanya, Tamar megimbau kepada seluruh perusahaan di Bangkalan agar segera menerapkan UMK yang sudah ditetapkan. Jika tidak, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.
“Ada bebera karyawan saat di tanya soal UMK di perusahaan jawabnya sesuai, namun ketika di luar perusahaan tersebut jawab tidak susuai. Maka dari itu kami minta kepada perusahaan agar disesuaikan dengan aturan,” katanya.
Diketahui bahwa ada 205 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Bangkalan. Jumlah tersebut terdiri dari perusahaan besar dan kecil. (MAHMUD/ROS/VEM)