PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2020 menjadi sekitar Rp 2 jutaan.
Diketahui, UMK Pamekasan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 juta. Untuk tahun 2020 Disnakertrans Pamekasan mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp 300 ribu kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Sayang, usulan tersebut belum diputuskan nilainya.
“Ketentuannya direncanakan masih tanggal 20 November mendatang. Kami hanya sekadar mengusulkan, sementara keputusannya tetap dari Pemrov Jatim (Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jawa Timur),” kata Kepala Disnakertrans Pamekasan, Arif Handayani.
Dijelaskan, usulan kenaikan itu berdasarkan hasil kajian tim yang dibentuk khusus sebagai perumus dalam usulan UMK, yang terdiri dari perwakilan SPSI, perwakilan Apindo, akademis, biro statistik, dan Disnakertrans sebagian koordinator.
“Tim ini yang turun ke bawah mengengcek harga barang-barang kebutuhan pokok dan juga tingkat daya beli masyarakat. Kemudian itu ada hitung-hitungannya, dari statistik ada rumus khusus untuk menghitung, sehingga muncul angka usulan yaitu berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)