SUMENEP, koranmadura.com – Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah tuntas dilaksanakan. Tahap pertama pada 7 November dan tahap kedua 14 November 2019.
Saat ini, para kepala desa terpilih tinggal menunggu pelantikan. Sesuai aturan pengajuan pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih disampaikan oleh BPD melalui camat setempat kepada Bupati Sumenep paling lambat tujuh hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan.
Beberapa hal yang perlu dilampirkan dalam pengajuan itu ialah surat keputusan panitia pemilihan yang asli dan fotokopi tentang penetapan calon terpilih; berita acara jalannya pemungutan suara; berita acara hasil penghitungan surat undangan dan surat suara dalam keadaan tertutup.
Kemudian berita acara hasil penghitungan ulang surat suara dalam keadaan tertutup dan surat undangan apabila terjadi penghitungan ulang; berita acara hasil penghitungan surat suara terbuka; dan berkas calon terpilih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan dari 226 desa yang menggelar Pilkades beberapa waktu lalu, belum semuanya diajukan untuk pengesahan dan pelantikannya.
“Dari total 226 desa yang menyelenggarakan Pilkades, sampai sekarang sekitar 50 persen yang telah masuk usulan pengesahan dan pelantikannya,” ungkap mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep itu, Selasa, 19 November 2019.
Menurut dia, setiap hari laporan atau usulan pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih terus masuk kepada pihaknya. Sambil menunggu semuanya rampung, pihaknya juga terus menyiapkan pengesahannya oleh bupati.
“Nanti setelah keluar keputusan bupati tentang pengesahan hasil Pilkades serentak, tinggal menunggu pelantikan. Kami rencanakan pada minggu ketiga Desember di waktu dan tempat yang sama. Artinya tidak bertahap,” tuturnya. (FATHOL ALIF/DIK)