SAMPANG, koranmadura.com – Motif kasus pembunuhan Tora’i (55), warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap. Hal itu setelah pelaku pembunuhan yang diketahui Arifin bin Mat Rasuk (27), warga Dusun Duwek Rajeh, Desa setempat berhasil diamankan polisi.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyampaikan, peristiwa pembunuhan Tora’i yang terjadi Jumat, 29 November 2019 lalu, merupakan balas dendam setelah keluarga pelaku mengalami gangguan kesehatan diduga akibat santet yang dimiliki korban.
“Nenek pelaku yang meninggal dan ibu pelaku yang mengalami sakit akibat ulah korban,” ujar Kapolres Sampang saat pers rilis di Mapolres setempat, Kamis, 12 Desember 2019.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut AKBP Didit menyampaikan, orang tua pelaku yang dalam kondisi sakit mendapat mimpi dan didatangi oleh sosok korban dengan menyiram air panas. Tidak hanya itu, pelaku juga kedatangan mimpi dengan neneknya dan mendapatkan petunjuk mengenai kelemahan untuk menghabisi korban yakni dengan sebuah raket listrik dan pentungan kayu.
“Nah dari akumulasi mimpi-mimpi itu, kemudian pelaku meyakini sesuatu yang terjadi pada keluarga pelaku merupakan ulah korban. Sehingga sebulan sebelum peristiwa pembunuhan itu, pelaku sudah merencanakan dengan rekannya yang saat ini masih DPO dan masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Sedangkan untuk kronologi kejadiannya, AKBP Didit menceritakan, pelaku yang diantar rekannya menggunakan sepeda motor mencegat korban di jalan poros desa saat hendak berangkat ke masjid untuk ibadah salat Jumat.
“Sebelum pelaku membunuh korban, keduanya sempat cekcok dan terlibat pekelahian. Pelaku yang sudah siap dengan perlengkapan raket listriknya kemudian memukul korban bahkan tangan korban luka-luka. Korban sempat memberikan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah pelaku dan mengenai pelaku hingga terpental. Upaya menghabisi nyawa korban akhirnya tercapai setelah pelaku kemudian memukul korban dengan pentungan kayu hingga tubuh korban tersungkur dan tergeletak di jalanan,” ceritanya.
Usai menghabisi korban, pelaku kemudian meninggalkan korban menuju masjid setempat dan ikut melaksanakan ibadah salat Jumat. “Tapi pelaku saat mengahabisi korban itu menggunakan helm untuk menutupi identitasnya. Nah setelah menghabisi korban, pelaku lari ke masjid dan ikut salat Jumat. Bahkan usai salat Jumat, pelaku masih mendatangi tubuh korban untuk memastikan apakah korban sudah tewas apa belum. Setelah dua hari dari peristiwa itu, dengan dibantu masyarakat akhirnya pelaku diamankan di rumahnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 (3) subside pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (MUHLIS/ROS/VEM)