SAMPANG, koranmadura.com – Setelah diverifikasi oleh Panitia Seleksi (Pansel) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, sebanyak 550 dari 5.646 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Sampang tidak lolos administrasi.
Pj Sekda Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, pelamar yang dinyatakan gagal administrasi disebabkan kesalahan dalam pengisian syarat saat proses unggahan (upload) berkas lamaran yang dilakukan para pelamar CPNS. Menurutnya, kesalahan yang terjadi karena berkas yang diunggah tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Mereka yang tidak lolos karena salah upload, baik saat upload ijazah, transkip nilai, surat lamarannya. Bahkan pelamar ada yang tidak punya STR. Ada yang punya STR, tapi STRya sudah tidak berlaku. Maka dari itulah alasan mereka tidak lolos seleksi administrasi,” jelas Kepala BKPSDM, Yuliadi Setiawan saat dikonfirmasi koranmadura.com, Selasa, 17 Desember 2019.
Meski demikian, kata Yuliadi Setiawan, para pelamar yang tidak lolos administrasi masih bisa mengajukan sanggahan yang dibuka selama 3 hari ke depan setelah dilakukan pengumuman pada Senin, 16 Desember 2019 kemarin.
“Akan tetapi, dalam masa sanggahan tersebut tidak dapat mempengaruhi pihak Pansel untuk mengubah keputusan yang telah ditentukan, kecuali kesalahan adiminstrasi tersebut berasal dari pihak Pansel. Misal jika pelamar merasa benar saat upload semua berkas, tapi masih dipermasalahkan, itu bisa disanggah karena permasalahan itu berasal dari verifikator. Tapi jika kesalahan tersebut murni dari pelamar, maka pelamar tersebut dinyatakan gagal,” terangnya. (Muhlis/SOE)