PAMEKASAN, koranmadura.com – 6 pengedar narkoba di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil ditangkap kepolisian. Dari 6 pengedar, 3 di antaranya merupakan hasil dari Operasi Aman Semeru yang dilaksanakan dari tanggal 14-20 Desember 2019.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Djoko Lestari mengatakan, 6 pengedar narkoba itu merupakan hasil penangkapan dari bulan November hingga Desember 2019.
“Kita sudah mengamankan tersangka di di beberapa tempat,” katanya, saat Konferensi Pers hasil ungkap kasus Lahgun Narkoba dalam giat OPS Aman Semeru 2019, Jumat, 20 Desember 2019.
Tiga pengedar narkoba yang diamankan pada giat Operasi Aman Semeru itu diketahui bernama Rofiq (22), warga Desa Debuan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Dia diamankan di TKP pinggir Jalan Desa Terrak, hari Minggu, 8 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram,” jelasnya.
Sedangkan Nursalim (36), warga Dusun Tobingkar, Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dan Nurcholis (25), warga Dusun Bungcarba, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang berhasil diamankan di tempat yang sama yaitu di dalam rumah di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Rabu, 18 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami dari pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,47 gram,” paparnya.
Keenam pengedar itu dikenakan pasal 112 (1) sub 114 undang-undanga Nomor, 35 tahun 2019 tentang narkotika. “Terancam hukuman penjara menimal 5 tahun sampai seumur hidup,” ujarnya. (SUDUR/ROS/DIK)