SAMPANG, koranmadura.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Satpol PP, Adi Susanto ditangkap jajaran Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur di area SPBU Komoning Jalan Jaksa Suprapto. Ia ditangkap karena kedapatan membawa sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, penangkapan terhadap oknum PNS tersebut pada Selasa, 17 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 0.35 gram, dibungkus rokok merek Pena Mild yang ditaruh di saku bagian kiri bajunya. Dan kemudian yang kita amankan orang dan barang buktinya untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya, Jumat, 20 Desember 2019.
AKPB Adit menegaskan bahwa sebelumnya, Adi Santoso telah menjalani satu kali rehabilitasi atas penggunaan narkoba.
“Kini yang bersangkutan disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/SOE/VEM)