BANGKALAN, koranmadura.com – Wasil Bin Salim (18), seorang pemuda asal Desa Manggaan, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ia nekat menyetubuhi kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial RL JH (14).
Kapolres Bangkalan, Rama Samtama Putra menyampaikan, kejadian pemerkosaan terhadap korban di bawah umur tersebut terjadi pada empat bulan yang lalu.
“Dimna kejadian pemerkosaan hingga hamil tersebut sekitar bulan Agustus 2019 kemarin,” kata Rama, sapaan akrabnya, Senin 02 Desember 2019.
Parahnya, kata Rama tersangka mengajak temannya dalam melancarkan aksi bejatnya. Keduanya bergiliran menyetubuhi korban hingga hamil.
“Tersangka mengajak temannya untuk menyetubuhi pacarnya, keduanya melakukan dengan bergiliran kepada korban,” katanya.
Diketahui teman tersangka yang diduga ikut menyetubuhi korban tersebut atas inisial AL. Saat ini kata Rama, masih dalam tahap pengejaran.
“Untuk saat ini inisial AL menjadi daftar pencarian orang dan tahap penangkapan,” tutupnya.
Perlu diketahui, sebelum melakukan aksi bejatnya, Salman Bin Salim dan AL mengajak korban membeli makanan. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mendorong korban dan memegang pundaknya agar tidak bergerak. Setelah itu, secara bergiliran Salman Bin Salim dan AL menyetubuhi korban. (MAHMUD/SOE/DIK)