SUMENEP, koranmadura.com – Praktik prostitusi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai terungkap. Dua orang yang diduga sebagai mucikari diamankan petugas kepolisian.
Keduanya adalah FA (22) dan E (36). Dua perempuan itu merupakan warga Jl. Imam Bonjol, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Mereka diamankan saat berada di salah satu hotel yang di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Senin, 2 Desember 2019, sekitar pukul 17.00 WIB.
Ksubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan laporan warga Nomor : LP/105/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 2 Desember 2019.
“Mereka diamankan atas dasar laporan warga,” katanya, Selasa, 3 Desember 2019.
Dua wanita itu kata Widiarti memiliki peran berbeda, FA bertugas sebagai penerima jasa pesanan dari laki-laki yang ingin melakukan hubungan intim, sementara E bertugas sebagai perantara atau yang menghubungi wanita yang bisa dipesan untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
Jika sudah ada pesanan dari seorang laki-laki, lanjut Widiarti, mereka menyuruh untuk menunggu di hotel yang telah disepakati.
“Apabila ada wanita yang siap melayani, maka wanita tersebut langsung menuju hotel yang telah ditentukan untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Sekali transaksi, kedua wanita yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu.
“Para tersangka memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp 100 riburibu,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua mucikari itu berupa satu unit HP merk OPPO warna gold, satu unit HP merk EVERCROSS warna hitam merah dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. (JUNAIDI/SOE/VEM)