SAMPANG, koranmadura.com – Setelah pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, kini giliran pejabat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) setempat dipanggil penyidik Tipidkor Polres setempat, Rabu, 11 Desember 2019.
Kabid Penganggaran, BP2KAD Sampang Laili Akmaliyah bersama rekan sekantornya tampak enggan berkomentar terkait pemanggilannya oleh penyidik Polres setempat. Namun pihaknya menegaskan, pemanggilannya bukan berkaitan dengan Anggaran Dana Kelurahan (ADK) yang saat ini ramai dibicarakan.
“Pemanggilan ini bukan soal dana ADK, kami menghadiri undangan hanya memberikan keterangan kaitannya desa Bancelok,” ucapnya singkat sambil meninggalkan kerumunan awak media di halaman Mapolres Sampang.
Sementara Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana melalui Kanit III Tipidkor Satreskrim Ipda Indarta Hendriansyah membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap dua pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) BP2KAD setempat, kaitannya dengan penanganan laporan dugaan penggelapan penghasilan tetap (gaji) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bancelok, Kecamatan Jrengik.
“Kami undang BP2KAD untuk memastikan alokasi dana ke desa sudah direalisasikan apa masih belum. Bahkan kami minta berkas-berkasnya. Sebelumnya kami juga memanggil pak Suhanto dari DPMD kaitannya dengan dugaan penggelapan penghasilan tetap BPD Bancelok,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Ipda Indarta, sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Bancelok, BPD Bancelok, dan pihak instansi terkait.
“Kepala Desa sudah kami mintai keterangan. bahkan yang bersangkutan menyampaikan sudah dibayarkan kepada BPD. Tapi faktanya BPD tidak menerima honornya. Di desa Bancelok kan ada 7 BPD, yang dibayarkan itu empat BPD sedangkan tiga BPD lainnya masih belum, itupun honor BPD yang dibayarkan yaitu setelah dilaporkan ke Polres. Tapi yang jelas pelaporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Setelah pemanggilan ini, dalam jangka waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” paparnya.
Sekadar diketahui, dugaan penyimpangan dan pemalsuan Administrasi tersebut dilaporkan oleh salah satu pegiat Sampang yakni Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra). Bahkan dalam polemik tersebut, Komisi I DPRD Sampang sempat melakukan hearing dengan pihak BPD, Camat, Pendamping Desa dan pihak Bendahara Desa Bancelok lantaran BPD di desa tersebut honornya tidak cair hingga 2,5 tahun lamanya. (MUHLIS/ROS/DIK)