SAMPANG, koranmadura.com – Sempat buron sejak 2017 lalu, spesialis pencurian hewan (Curwan) dan Kendaraan bermotor di wilayah hukum Sampang, Samhudi (40), dihadiahi timah panas setelah melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, Samhudi merupakan warga Dusun Selarong, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Saat beraksi melakukan tindak pidana Curanmor beberapa tahun silam, pelaku bersama tiga rekannya yakni Dul Jemik, Muzammil dan Hobiri, yang saat ini sudah menjalani persidangan dan mendapatkan kekuatan hukum tetap.
“Samhudi ini seorang residivis yang pernah dipenjara di Pamekasan. Selain menjadi pelaku curanmor di Desa Madupat, Camplong pada 2018 lalu, dia diketahui menjadi pelaku curwan di daerah Gersempal, Kecamatan Omben pada 2017 lalu bersama rekannya yang hingga sekarang rekan-rekannya masih dilakukan pengejaran,” katanya, Kamis, 19 Desember 2019.
Saat pelaku hendak beraksi, AKBP Didit mebeberkan, modus yang dilakukan pelaku yakni memonitor target sasaran.
“Setelah target diketahui, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci T,” paparnya.
Lanjut Kapolres Sampang, penangkapan tersangka dilakukan di jalan Kejawan Putih Tambak, Tegal Sukolilo, Surabaya, pada Rabu, 18 Desember 2019 malam, sekitar pukul 23.00 wib.
“Ini awalnya DPO pelaku curanmor. Setelah dikembangkan ternyata pelaku ini pelaku curwan. Pelaku ini berkasi di empat TKP berbeda dengan dua kali Curwan dan dua kali Curanmor. Pelaku kami amankan di Surabaya ketika nongkrong di jalanan bersama temannya di sana dan kami hadiahi timah panas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas. Pelaku ini kami ancam kurungan 9 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)