BANGKALAN, koranmadura.com – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang dinyatakan lulus dan diterima di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak boleh mengundurkan diri. Pasalnya, CPNS yang lulus dan mengundurkan diri akan disanksi Rp 50 juta.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) setempat, Ari Murfianto menyampaikan, denda tersebut berlaku secara nasional. Bahkan ada yang menerapkan denda sebesar Rp 100 juta.
“Jika yang bersangkutan sudah diterima CPNS dan mendapatkan NIP, memundurkan diri maka di denda Rp 50 juta, bahkan di daerah lain sampai Rp 100 juta,” katanya, Rabu, 4 November 2019.
Menurut Ari, denda tersebut bertujuan agar seleksi CPNS tidak dibuat main-main. Karena hal tersebut akan menutup kesempatan peserta yang lain untuk mengabdi sebagai pegawai negeri sipil. Sedangkan banyak peserta yang lain mengaharapkan posisi tersebut.
“Artinya mereka menutup kesempatan bagi orang lain yang harusnya bisa diangkat dan karena dia tidak bisa diangkat, setelah di angkat ia mengundurkan diri,” ucapnya.
Selain menutup kesemepatan peserta lain yang ingin mendaftar CPNS, pengunduran diri bagi peserta CPNS juga akan merugikan terhadap pemerintah, karena pemerintah membutuhkan tenaga kerja.
“Pemerintah membutuhkan tenaga kerjanya, sehingga mengeluarkan uang banyak dalam seleksi CPNS, setelah diterima seenaknya mengundurkan diri,” katanya. (MAHMUD/ROS/DIK)