JAKARTA, koranmadura.com – Polda Jawa Timur (Jatim) sedang gencar mengejar pemilik mobil mewah dan supercar yang tidak dilengkapi surat-surat dan belum membayar pajak. Mobil-mobil tersebut kemudian disita.
Ada beberapa mobil mewah yang disita Polda Jatim, seperti mobil Ferrari, McLaren, hingga Lamborghini. Namun, langkah Polda Jatim dalam menyita mobil mewah itu dikritik Ahmad Sahroni, anggota DPR RI yang mendapat julukan ‘Crazy Rich Tanjung Priok’.
Roni, sapaan akrabnya menilai langkah penyitaan mobil mewah yang dilakukan Polda Jatim itu kurang tepat. Soalnya, mobil-mobil tersebut diangkut saat dalam keadaan parkir di rumah, bukan digunakan di jalan raya.
“Polda Jatim melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang memiliki supercar pada jam tengah malam di saat orang sedang tertidur,” kata Roni memberikan kritiknya melalui akun Instagram Stories @ahmadsahroni88.
Menurutnya, petugas yang mendatangi rumah pemilik mobil mewah meminta ditunjukkan surat-surat kendaraannya. Pemilik mobil pun menunjukkan STNK.
“Diberikan STNK malah minta BPKB yang BPKB tersebut ada di Deposit Box Bank tapi petugas minta di perlihatkan. Masa jam 23.00 BPKB suruh ambil di bank yang tutup,” katanya.
Petugas, menurut Roni, juga meminta mobil dibawa ke polda pada malam itu. “Masa mobil mobil yg udah di bawa ke polda jatim skrg ada yg di kembalikan, berarti kan ga bener cara pengecekan kendaraan pada saat di bawa ke polda jatim (salah tangkap ceritanya),” tulisnya.
Roni sendiri merupakan presiden di beberapa klub mobil. Baru-baru ini, dia ditunjuk sebagai President Tesla Club Indonesia, klub pemilik mobil listrik Tesla di Indonesia. Anggota Komisi III DPR tersebut membandingkan langkah Polda Jatim dengan Polda Metro Jaya dalam menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak.
“Contoh konkrit itu di lakukan Kapolda Metro Jaya awal tahun 2019 team krimin umum polda metro melakukan penangkalan di jalan raya dan diperiksa STNK nya bila tidak ada langsung di kandangin ke polda metro. Tindakan kapolda metro saat itu saya apresiasi karna melakukan tugas dengan benar menindak dan merazia kendaraan di jalan raya dan tidak datang ke rumah seperti layaknya mau merampok,” tulis Roni.
Rudy Salim, rekan satu komunitas Roni di Tesla Club Indonesia menyampaikan hal senada. Menurut Rudy yang menjabat sebagai Executive Director di Tesla Club Indonesia mendampingi Roni, selama mobil hanya dijadikan koleksi dan tidak digunakan di jalan raya tidak masalah dengan status mobil off the road (tanpa kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB). Namun, jika mobil dengan status off the road digunakan di jalan raya, sah-sah saja dilakukan penindakan sampai disita.
“Menurut pendapat saya tidak salah mobil off the road itu ada di rumah, karena banyak orang kolektor mobil atau yang biasa mobilnya dijadikan modifikasi untuk diikuti ajang kompetisi kan mobil tersebut off the road. Benar kalau di rumah atau di bengkel mah nggak salah. Tidak salah asal tidak digunakan di jalan raya tanpa surat-surat yang lengkap,” kata Rudy kepada detikcom, Rabu, 18 Desember 2019.
Dia menambahkan, yang penting mobil off the road tersebut sudah melunasi kewajiban bea masuk dan pajak seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Impor Barang (PIB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). “Betul (kalau sudah melunasi bea masuk dll-Red) sah masuk Indonesia. Bukan selundupan,” ujarnya. (DETIK.com/ROS/DIK)