SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah pemuda asal Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, melaporkan oknum kepala desa (Kades) berinisial S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin, 30 Desember 2019.
Oknum Kades itu dilaporkan karena diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap ratusan warganya sebesar Rp 5 ribu per sak.
“Hari ini kami kembali mendatangi kejaksaan untuk melaporkan indikasi pungli yang dilakukan oknum tersebut. Kami juga membawa bukti-bukti yang telah kami kumpulkan untuk diserahkan kepada kejaksaan,” turur Abdur Rokib, warga Desa Baturasang usai menyerahkan dokumen laporannya di Kantor Kejari Sampang.
Bukti-bukti yang dimaksud, di antaranya, ialah fotocopy ratusan KTP, kartu BPNT, buku tabungan milik keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT, serta file berupa video.
Rokib menuturkan dugaan pungli yang dilakukan oknum kades dimaksud terjadi saat pendistribusian beras program BPNT jatah bulan ini untuk kepada KPM yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.500 penerima.
“Oknum kades ini telah melakukan penarikan uang atau pungli kepada penerima sebesar Rp 5 ribu per satu sak beras. Kami berharap kepada pihak penegak hukum agar dugaan pungli ini segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tuturnya.
Dia menegaskan, jika Kejari Sampang tidak sanggup mengusut dugaan pungli yang dilaporkan, pihaknya komitmen akan membawa persoalan tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengaku masih akan menelaah laporan warga tersebut, baik dokumen laporan maupun bukti-bukti yang dibawa.
“Kami masih akan telaah dulu laporannya, karena laporan yang masuk masih belum turun, baik ke meja Pidsus maupun ke meja intel,” paparnya.
Menurut Edi, suatu laporan akan ditindak lanjuti manakala dokumen pelaporannya lengkap beserta dengan bukti-bukti permulaannya.
“Begitupula jumlah kerugian negaranya. Kalau memenuhi bisa ditindak lanjuti. Karena jika nominal kerugian negaranya kecil, maka untuk dibawa ke Tipikor Surabaya itu kecil kemungkinannya,” katanya. (MUHLIS/FAT/DIK)