SAMPANG, koranmadura.com – Lagi-lagi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) harus dihadiahi timah panas oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang setelah sekian lama melarikan diri.
Pelaku curanmor yang DPO itu diketahui Saifudin (26), warga asal Dusun Legen, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur. Dia keok setelah dihadiahi timah panas oleh polisi di daerah Surabaya.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyatakan, pelaku melakukan aksi tindak pidana curanmor pada 2017 lalu di Dusun Tasean, Desa Pasean, Kecamatan Sampang.
Kala itu, korban atas nama Firman Hidayah (37), warga Dusun Solot, Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, sedang menginap di rumah mertuanya di Desa Panggung, Sampang.
Peristiwa curanmor diketahui oleh korban setelah selesai menunaikan ibadah salat subuh. Korban baru menyadari ketika melihat sepeda motornya raib di ruang tamu.
“Pelaku Saifudin ini DPO. Tindakan kriminalnya dilakukan bersama Samhudi, rekannya yang juga menjadi DPO yang sudah diamankan sebelumnya di Surabaya. Pelaku Saifudin merupakan hasil pengembangan dari pelaku Samhudi. Dan pelaku Saifudin ini diamankan di pinggir jalan Pragoto, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya,” jelasnya, Jumat, 27 Desember 2019.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. (MUHLIS/ROS/VEM)