WASHINGTON DC, koranmadura.com – Partai Demokrat pada House of Representatives (HOR) atau DPR Amerika Serikat (AS) mengumumkan dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Presiden Donald Trump. Inti dari dakwaan pemakzulan itu menetapkan Trump telah ‘mengkhianati negara’.
Seperti dilansir Associated Press dan AFP, Rabu, 11 Desember 2019, dakwaan pemakzulan itu menyatakan Trump telah ‘mengkhianati negara’ dengan tindakannya menekan Ukraina demi menguntungkan kepresidenannya dan membentuk pemilihan presiden (pilpres) 2020 mendatang.
Dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan pada Trump adalah penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
Dua dakwaan pemakzulan itu terkait dengan penyelidikan komisi DPR AS terhadap laporan seorang whistleblower soal percakapan telepon antara Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di mana Trump minta bantuan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden yang berpotensi menjadi penantang utama Trump dalam pilpres 2020.
Dakwaan pertama soal penyalahgunaan kekuasaan, menyatakan Trump ‘secara korup’ meminta Ukraina untuk menyelidiki rival-rival politiknya. Trump dituduh memanfaatkan bantuan keamanan AS nyaris US$ 400 juta dan potensi pertemuan di Gedung Putih dengan Zelensky untuk mendorong Ukraina mengumumkan secara publik penyelidikan terhadap Biden, juga terhadap teori yang dibantah bahwa Ukraina, bukan Rusia, yang mencampuri pilpres tahun 2016 lalu.
Dakwaan kedua, soal menghalangi Kongres AS, menyatakan Trump telah mengarahkan perlawanan terhadap kemampuan DPR AS untuk melakukan pengawasan hukum. Trump dituduh menentang dan menghalangi upaya DPR AS untuk menyelidiki skandal Ukraina tersebut.
Trump dituduh memerintahkan para pejabat dan mantan pejabat AS untuk mengabaikan panggilan DPR AS untuk dimintai keterangan terkait skandal Ukraina dan memblokir akses kepada dokumen-dokumen penting. Disebutkan juga oleh DPR AS bahwa Trump akan tetap menjadi ancaman bagi Konstitusi AS jika tetap menjabat.
“Dengan tindakannya, Trump menunjukkan dia akan tetap menjadi ancaman bagi keamanan nasional dan Konstitusi jika diizinkan tetap menjabat,” sebut dokumen artikel pemakzulan Trump setebal 9 halaman yang dirilis DPR AS pada Selasa (10/12) waktu setempat.
“Trump memanfaatkan kekuasaannya sebagai presiden dalam cara yang mengkompromikan keamanan nasional Amerika Serikat dan merusak integritas proses demokratik Amerika Serikat,” imbuh dokumen itu.
“Jika kita tidak meminta pertanggungjawabannya, dia akan terus merusak pemilu kita. Tidak ada yang dipertaruhkan selain titik sentral dari demokrasi kita — pemilu yang bebas dan adil,” tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi dalam pernyataannya.
Usai dakwaan pemakzulan diumumkan, DPR AS yang didominasi Demokrat akan menggelar voting untuk memakzulkan Trump. Paling cepat diperkirakan voting akan digelar pekan depan. Jika dakwaan itu disetujui DPR AS, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Senat AS yang didominasi para Senator Partai Republik.
Kemungkinan besar Senat AS tidak akan menyatakan Trump bersalah, namun tetap harus digelar sidang pemakzulan yang diperkirakan paling cepat akan digelar tahun depan, sesaat sebelum pemungutan suara awal untuk pilpres digelar di negara bagian Iowa dan New Hampshire.
Diketahui bahwa perjalanan untuk melengserkan Trump dari Gedung Putih masih jauh dari akhir. Dengan 53 dari total 100 kursi Senat AS dipegang Republikan, maka dibutuhkan sedikitnya 20 Senator Republikan untuk mendukung dakwaan pemakzulan itu agar Trump bisa dimakzulkan. Sejauh ini, belum ada Senator Republikan yang mempertimbangkan dukungan semacam itu. (DETIK.com/ROS/DIK)