SAMPANG, koranmadura.com – Dua bidang tanah seluas 345 meter persegi dan 445 meter persegi di Desa Pengarengan, Kecamatan Pengarengan jadi lahan persengketaan antara PT Garam dan Mohtar (67), warga Desa Ragung.
Mohtar mengaku, dua bidang tanah tersebut tanah ahli waris yang didapatkan dari pemberian embahnya, Sutomo dan Tarjo Sinidin pada tahun 1963 silam. Akan tetapi, tanah tersebut kini telah disertifikat oleh PT Garam.
“Memang dua bidang tanah itu dekat dengan tanah mikik PT garam. Tapi tanah itu tanah pekarangan, bukan tanah tambak. Dan sekarang malah PT Garam menyertifikatnya tanpa sepengetahuan ahli waris. Maka dari itu, kami sebagai ahli waris menggugatnya,” ujar Mohtar saat ditemui di Pengadilan Negeri Sampang, Senin, 9 Desember 2019.
Mohtar menceritakan, awal mulanya dua bidang tanah tersebut terdapat empat bangunan rumah. Namun karena kondisinya sepi, pihaknya kemudian memutuskan untuk pindah rumah ke Desa Ragung.
“Kami sebagai ahli waris tidak mengetahui jika dua bidang tanah itu disertifikat PT Garam. Kami baru mengetahui ketika ahli waris ingin membuat sertifikat tanah ke kantor BPN pada Agustus 2019 lalu, dan dari BPN tidak menghendaki pembuatan sertifikat kami meski sebelumnya telah dilakukan pengukuran tanah. Sehingga ketika ditindak lanjut ke sertifikat, kemudian BPN menangguhkan dan tiba-tiba dua bidang tanah itu sudah tersertifikat atas nama PT Garam,” ceritanya kaget.
Pihaknya mengklaim, dokumen (pencatatan desa) dua bidang tanah tersebut lengkap dan diakui kepemiliknnya oleh kepala desa setempat.
“Sudah kami buatkan akte notaris yang disaksikan kades setempat. Bukti dokumen yang kami punya seperti leter C, pepel dan bukti pembayaran pajak. Bahkan setiap tahun kami selalu bayar pajak. Bahkan dulu ketika kami bangun saluran, PT Garam juga tidak menegurnya. Kalau tanah itu milik PT Garam pastinya kami sudah ditegur,” terangnya.
Ditambahkan R Agus Suyono, penasehat hukum Mohtar mengaku, agenda sidang kali ini yaitu duplik dan kemudian dilanjutkan sidang replik pada agenda sidang selanjutnya. Berdasarkan keterangan kliennya, tanah tersebut dulunya telah diakui oleh pihak PT Garam.
“Dua bidang tanah itu sudah dibatasi selokan oleh pemilik. Dan PT Garam saat itu diam semua. Bahkan direktur-direktur PT Garam terdahulu sudah mengakui jika tanah itu milik warga,” jelasnya.
Sementara Jaksa Pengacara Negara (JPN) I Dewa Made Sarwa Mandala menyampaikan, PT Garam telah mempunyai hak dokumen dua bidang tanah berupa sertifikat. Maka dari itu, pihak BPN kemudian menolak warga tersebut untuk dibuat sertifikat.
“Berdasarkan aturan agraria yaitu pada UU Agraria No 5 Tahun 1960 sudah dijelaskan bahwa apabila disertifikat di bawah tahun 1960, maka masih bisa dibuatkan sertifikat lagi, dan apabila sudah lewat tahun 1960, makanya tidak bisa dibuatkan sertifikat lagi. Dan kemudian, apakah hak hibah tanah bisa dinyatakan sebagai hak milik. Sedangkan dari Alm Sutomo meninggal pada tahun 1969. Sedangkan warga yang mengklaimnya di tahun 2019,” jelasnya.
Menurut dia, dua bidang tanah tersebut merupakan tanah tambak garam milik dari PT Garam sebagaimana tercatat dalam peta bidang yang dimiliki oleh PT Garam.
“Leter C yang dibuat warga itu masih baru, sedangkan sertifikat tanah yang dibuat PT Garam pada 1988 lalu. Kenapa waktu itu warga tidak menggugatnya untuk minta ganti rugi, malah sekarang yang menggugat. Dan warga itu membuat akte PPATnya dibuat pada Februari 2019. Di UU agraria sudah jelas, masak tanah milik negara mau diambil,” katanya.
Disinggung kenapa saat warga melakukan pengukuran, pihak PT Garam tidak menegur, I Dewa Made Sarwa Mandala menyatakan, ada jalur hukum tersendiri. Bahkan pihaknya menuding pihak penggungat tidak mempunyai dasar untuk melakukan pengukuran dua bidang tanah tersebut.
“Kalau itu hibah, oke. Tapi kenapa pada tahun 1960 warga tidak menggugatnya. Tapi sekarang sudah jadi sertifikat pada 1988, malah mereka mau buat akte tanah dan sertifikat pada tahun sekarang. Makanya tadi kami meminta hakim untuk menolak gugatan penggugat karena penggugat tidak mempunyai legal standing dan bukti patok tanahnya,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)