SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pelajar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial MSH terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diketahui menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Pelajar asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, itu ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Minggu 22 Desember 2019 sekira pukul 14.15 Wib. Versi Polisi, saat ditangkap MSH baru selesai melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir jalan raya, tepatnya depan makam Pahlawan Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
Penangkapan pelajar yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP Negeri itu berawal dari informasi masyarakat. Jika di wilayah Kecamatan Batuan akan ada transaksi sabu-sabu.
“Atas dasar itu dilakukan penyelidikan secara intensif,” kata Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 23 Desember 2019.
Tidak lama kemudian, petugas mengetahui ciri-ciri orang yang dikabarkan hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar adanya.
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,37 gram. Barang tersebut di dibungkus dengan sobekan plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan satu plastik klip kecil kosong disimpan pada bungkus rokok merk Surya Gudang Garam 12 bagian luar.
“Setelah ditunjukkan dia mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga langsung diamankan ke Reskoba Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket merk Friends warna abu-abu sebagai tempat menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)