SAMPANG, koranmadura.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi berjemaah ambruknya gedung Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Munarwi mengatakan, sidang putusan empat terdakwa kasus ambruknya RKB di SMPN 2 Ketapang digelar pada Selasa, 3 Desember 2019 kemarin. Keempat terdakwa di antaranya Nuriman dan Mastur kiranda selaku peminjam CV dan pelaksana kegiatan dan dua terdakwa lainnya Didik Haryanto dan Sofyan selaku pengawas kegiatan.
“Keempat terdakwa divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Namun untuk kedua terdakwa Mastur Kiranda dan Nuriman dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132.300.000. Kalau dua pengawas itu tidak dibebankan uang pengganti karena tidak ikut menikmati. Sebelumnya, Pemilik CV Amor Palala Abd Azis juga divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta Subsider satu bulan penjara dan dibebankan pengganti senilai Rp 2,5 juta,” jelasnya, Rabu, 4 Desember 2019.
Lanjut Munarwi, untuk terdakwa M Jupri Riyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akh Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih mengajukan saksi meringankan (a de charge).
“Sebelumnya, agenda kedua terdakwa ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Inspektorat. Dan agenda sidang berikutnya pada Jumat, 6 Desember 2019 mendatang,” katanya. (MUHLIS/ROS/DIK)