SUMENEP, koranmadura.com – Tiga pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digerebek polisi saat hendak pesta sabu-sabu, Selasa, 10 Desember 2019 sekitar pukul 00.10 WIB.
Tiga pemuda itu diantaranya, Roni Santoso (22) warga Dusun Tajjan, Desa/Kecqmatan Bluto, Adi Baihaki (27) warga Dusun Nangnangan, Desa/Kecamatan Saronggi, dan Mutawakkil Alallah (27) warga Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Mereka diamankan Satreskoba Polres Sumenep di dalam rumah rumah Adi Baihaki.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, terungkapnya aksi mereka berdasarkan informasi masyarakat jika rumah Baihaki sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggerebekan, mereka berada di dalam rumah Adi, hendak melakukan pesta narkoba,” katanya.
Saat itu Polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,39 gram, dan 0,34 gram atau berat keseluruhan 0.73 gram beserta seperangkat alat hisapnya di lantai ruang keluarga rumah Adi Baihaki.
Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik bekas teh Pucuk pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna putih dan satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu, serta satu unit HP merk Xiaomi warna Gold kombinasi putih, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih kombinasi biru Nopol : M-2591-XI “Barang bukti itu disita dari Roni Santoso,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang disita dari Adi Baihaki berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : M-5032-VT.
Sedangkan barang bukti yang disita dari Mutawakkil Alallah berupa uang tunai senilai Rp 33 ribu dengan rincian satu lembar Rp 20 ribu, satu lembar pecahan Rp 10 ribu satu lembar pecahan Rp 2 ribu dan satu lembar seribu rupiah.
Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Duos warna putih kombinasi biru muda dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih kombinasi biru Nopol : M-3871-X.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Sbus. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)