PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan perda tentang tata niaga garam. Hal itu dilakukan untuk menekan anjloknya harga garam.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Harun Suyitno mengatakan, harga garam sampai saat sebesar Rp 300 per kilogram. Menurutnya, perlu diusulkan perda tentang tata niaga garam untuk member kepastian harga garam rakyat.
“Sekarang saya sedang mengusulkan raperda tentang perlindungan tata niaga garam, mulai proses sebelum musim garam, sosialisasi dan sebagainya,” katanya, Rabu, 11 Desember 2019.
Mantan anggota komisi II DPRD Pamekasan Itu juga berharap, Bupati Pamekasan memanggil semua pengusaha garam agar membeli garam lokal. “Kami nanti berharap kepada Bupati Pamekasan untuk memanggil seluruh perusahaan garam di Pamekasan untuk mewajibkan mereka membeli garam lokal dulu sebelum mendatangkan garam dari luar,” paparnya.
Sebelumnya, janji pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menetapkan harga pokok penjualan garam ditagih oleh petani karena harga jual garam tetap anjlok. (SUDUR/ROS/DIK)