SAMPANG, koranmadura.com – Jelang perayaan Hari Raya Natal 2019, satu orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.
Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Siti Rachimah menerangkan, remisi perayaan hari natal 25 Desember 2019 besok, hanya diberikan kepada satu napi kasus narkoba atas nama Alexander W Telelepta bin Roni, warga asal Kepanjen, Malang. Napi beragama katolik ini mendapatkan remisi sebulan.
“Hanya satu napi mendapat remisi atau pengurangan tahanan satu bulan. Dan napi narkoba ini satu-satunya yang beragama Katolik,” ujarnya, Selasa, 24 Desember 2019.
Pihaknya juga menjelaskan, dalam pemberian remisi kepada napi tersebut tidak ada seremonial atau acara khusus saat penyerahan remisi.
“Tidak acara khusus penyerahan, surat remisi langsung diberikan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Lebih jauh Siti sapaan akrab Siti Rachimah menerangkan, napi Alexander merupakan pelimpahan tahanan Lapas Narkotika Pamekasan yang telah divonis dengan hukuman kurungan lima tahun penjara.
Sekedar diketahui, Rutan Sampang berkapasitas huni sebanayak 168 orang, karena overload hingga mencapai 297 orang, terdiri dari 9 tahanan wanita dan 288 tahanan/napi laki-laki. (Muhlis/SOE/DIK)