BANGKALAN, koranmadura.com – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang dinyatakan lulus dan diterima di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak boleh mengundurkan diri. Jika nekat, ada sanksi sebesar Rp 50 juta menanti.
Baca: CPNS 2019 yang Diterima Tak Boleh Mengundurkan Diri, Kenapa?
Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) setempat, Ari Murfianto. Menurutnya, denda itu berlaku secara nasional.
“Jika yang bersangkutan sudah diterima CPNS dan mendapatkan NIP dan mengundurkan diri, maka di denda Rp 50 juta,” katanya, Rabu, 4 November 2019.
Menurut Ari, denda tersebut bertujuan agar seleksi CPNS tidak dibuat main-main. Karena hal tersebut akan menutup kesempatan peserta yang lain untuk mengabdi sebagai pegawai negeri sipil. “Artinya mereka menutup kesempatan bagi orang lain yang harusnya bisa diangkat,” ucapnya.
Selain menutup kesemepatan peserta lain, pengunduran diri bagi peserta CPNS juga merugikan pemerintah.
“Pemerintah membutuhkan tenaga kerjanya, sehingga mengeluarkan uang banyak dalam seleksi CPNS, setelah diterima seenaknya ingin mengundurkan diri,” paparnya. (MAHMUD/ROS/DIK)