KORANMADURA.com – Seorang juragan buah diamankan polisi. AH harus meringkuk di jeruji sel tahanan karena menyodomi 2 orang bocah hingga belasan kali.
Kedua korban yangberusia 13 dan 15 tahun merupakan kuli bakul buah di tempat usaha tersangka.
Terungkapnya kasus sodomi ini bermula dari salah satu korban yang mengeluh kesakitan dan sering keluar darah bagian anusnya. Paman korban lantas memeriksa celana dalam korban dan melihat bekas bercak darah.
Setelah didesak, korban AP akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya sering disodomi oleh tersangka AH. Bahkan, korban mengaku disodomi oleh tersangka sejak Februari 2018 hingga 7 November 2019.
“Total tersangka menyodomi kedua korban sebanyak 11 kali. Dengan rincian korban berusia 13 tahun sebanyak 6 kali dan korban korban usia 15 tahun sebanyak 5 kali. Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat konfrensi pers di Mapolsek Kabat, Rabu (05/12/2019).
Tak terima keponakannya disodomi, paman korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat. Polisi langsung melakukan penyelidikan serta memeriksakan kedua korban ke RS Fatimah. Hasilnya, kedua korban terinfeksi penyakit menular seksual akibat kasus sodomi tersebut.
“Unit reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Arman.
Menurut Arman, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.
“Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji sel tahanan Mapolsek Kabat. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 ,(2) .(5) atau Pasal 82 ayat 1. (4), UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (detik.com/ROS/VEM)