SUMENEP, koranmadura.com – 226 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal dilantik akhir Desember 2019 mendatang.
Saat menjabat, mereka diperbolehkan memberhentikan dan mengangkat aparatur desa. Secara aturan Kepala Desa diberi kewenangan untuk melakukan perombakan.
“Di regulasinya, Kepala Desa mempunyai wewenang memberhentikan dan mengangkat aparatur desa,” kata Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Sabtu, 7 Desember 2019.
Namun kata dia, meski kepala desa mempunyai wewenang penuh melakukan pemberhentian dan pengangkatan harus berdasarkan persetujuan Camat. “Artinya kepala desa itu tidak boleh sewenang-wenang,” jelasnya.
Dia mencontohkan, Kepala Desa bisa memberhentikan aparat desa dengan alasan yang diperbolehkan sesuai aturan, dan Kepala Desa bisa mengangkat seseorang menjadi aparatur desa apabila terjadi kekosongan. “Jangan sampai masih ada yang menjabat tiba-tiba mengangkat yang baru lagi,” ujarnya.
Selain itu, proses pengangkatan harus melalui tahapan penjaringan. Sesuai regulasi pengangkatan aparat desa harus melalui seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi. “Pemberhentian dan pengangkatan harus rekomendasi dari Camat,” ungkapnya.
Apabila tanpa melalui proses sesuai aturan, kata Ramli pengangkatan aparatur desa yang baru bisa cacat hukum. “Apabila tidak prosedural hasilnya tidak diakui, kan nanti filternya di Camat. Kami yakin Camat akan bertindak sesuai aturan,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)