BANGKALAN, koranmadura.com – Di akhir tahun 2019 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) 203 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
BB yang dimusnahkan meliputi narkotiba jenis sabu 500 gram, senjata tajam 14 buah, hanphone 25 unit, uang palsu pecahan Rp 100 ribu 1 lembar, hingga 4 buah senjata api.
Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam, menyampaikan eksikusi pemusnahan BB tersebut merupakan rangkaian dari tindak lanjut pelaksanaan proses hukum yang sudah inkrah.
“Pemusnahan tersebut mengacu kepada KUHAP pasal 270 dan 271, yakni jika sudah inkrah maka dilakukan pemusnahan,” kata pria yang kerab disapa Badrut itu, Selasa, 31 Desember 2019.
Namun di dalam pelaksanannya, ada satu senjata api yang belun bisa dimusnahkan karena ada bagian dari BB tersebut yang memiliki nomor seri resmi.
“Menurut pihak Kodim di bagian laras Senpi asli, ada serinya. Jadi bagian bawah rakitan dan bagian atas ada nomor seri yang menunjukkan di salah satu instansi,” katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, berdasarkan putusan pengadilan senjata api dimaksud termasuk senjata api rakitan. Namun demikian, untuk menjaga kehati hatian pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan eksikusi terhadap BB itu.
“Kami lebih hati-hati. Kami akan minta petunjuk lebih lanjut,” tutupnya. (MAHMUD/FAT/DIK)