PAMEKASAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengembalikan uang negara dari hasil korupsi Dana Desa (DD), Bulog dan Cukai yang ditangani sepanjang 2019.
Total uang yang dikembalikan ke kas negara dari tiga kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mencapai Rp 260 juta.
Kasus korupsi DD yang menyeret kepala Desa Desok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Agus Mulyadi, mengembalikan uang Rp 50 juta, sementara kasus Bulog memgembalikan uang Rp 200 juta, dengan tersangka Marzuki bin Zulu, terakhir kasus korupsi Cukai yang mengembalikan uang Rp 10 juta.
“Kami akan akan berupaya keras menyelamatkan uang negara, tahun ini kami mengembalikan uang negara Rp 260 juta dari kasus DD, Bulog dan Cukai,” kata Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmat Syah, Rabu, 11 Desember 2019.
Saat ini, kata Teuku Rahmat Syah, Kejari Pamekasan tengah fokus mengawal kasus dugaan penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
“Kasus raskin yang dilaporkan ini mulai dari 2009 hingga 2015, saat ini dalam tahap penyidikan, kami sedang mengumpulkan barang bukti,” terangnya. (RIDWAN/ROS/DIK)