KORANMADURA.com – Polisi melarang kendaraan besar termasuk angkutan umum melintasi jalur alternatif menuju Palabuhanratu via Cikidang. Larangan itu juga diberlakukan bagi truk angkutan barang melintas di Jalan Raya Sukabumi Bogor pada waktu tertentu.
Kasatlantas Polres Sukabumi Iptu Riki FM menyebut, larangan itu bertujuan menghindari kecelakaan di jalur yang terbilang ekstrem tersebut. Selain itu jalur tersebut nantinya akan dikhususkan untuk mengalihkan kendaraan angkutan kecil dan mobil pribadi ketika terjebak kepadatan di Simpang Ratu dari Cibadak-Palabuhanratu.
“Bak terbuka dilarang membawa penumpang, silahkan naik kendaraan angkutan umum. Bagi wisatawan yang ingin ke arah Palabuhanratu dari arah Bogor dan Jakarta silahkan pergunakan jalur alternatif Cikidang,” kata Riki kepada detikcom, Jumat (20/12/2019).
Riki mengimbau wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum bepergian. Pastikan mesin kendaraan dalam kondisi baik, kelengkapan berkendara termasuk surat-surat juga dilengkapi.
“Cikidang jalur yang rawan kecelakaan lalu lintas, apalagi bagi yang baru pertama melintasi jalur tersebut. Utamakan dan pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum bepergian, tersebar juga tanda peringatan di jalur itu kami imbau pengendara untuk selalu waspada dan mematuhi rambu. Ada jalan menanjak dan turun yang curam, nanti kita siagakan personel juga untuk membantu mengarahkan di lokasi-lokasi itu,” jelasnya.
Untuk larangan melintas bagi kendaraan angkutan jenis sumbu tiga atau lebih, mobil barang tempelan, mobil barang gandengan yang mengangkut hasil galian, bahan galian dan bangunan dilarang melintas mulai 20 Desember 2019 sampai 21 Desember 2019 mulai dari pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB hari berikutnya.
Selain waktu itu larangan juga berlaku satu hari pada 25 Desember kemudian 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. “Berdasarkan peraturan menteri perhubungan Nomor PM 72 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama natal dan tahun baru, kita juga sudah memberikan pemberitahuan tersebut ke pengusaha jasa angkutannya,” tandas dia. (detik.com/SOE/VEM)