Oleh MH Said Abdullah
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Langkah ini ditempuh untuk menyelamatkan BPJS yang dalam perkembangannya masih defisit relatif besar.
Secara riil kenaikan iuran BPJS memang relatif tinggi untuk yang kelas 1. Namun untuk kelas 2 dan terutama kelas 3 pemerintah berusaha semaksimal mungkin agar tidak membebani peserta.
Yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kenaikan iuran keseluruhan sebagian besar masih menjadi tanggungjawab pemerintah. Sekalipun ada kenaikan signifikan untuk peserta BPJS kelas 1 upaya menyehatkan BPJS masih sangat tergantung dari peran pembiayaan pemerintah.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah terkena beban paling besar, yaitu 73,63% dari total iuran. Dari 222 juta peserta JKN-KIS, sekitar 60% peserta dibiayai oleh pemerintah. Ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Selain itu, ada iuran untuk aparatur sipil negara maupun TNI dan Polri.
Berdasarkan perkembangan kepersertaan untuk JKN-KIS yang awalnya 133 juta orang di 2014, sekarang sudah 222 juta orang. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi dari keseluruhan itu, 96 juta adalah masyarakat yang tidak mampu yang digratiskan oleh pemerintah, yang iurannya dibantu pemerintah.
Berdasarkan data di Badan Anggaran DPR sampai tahun 2018 telah dialokasikan dana APBN kurang lebih Rp 115 triliun. Lalu subsidi yang melalui APBD seperti disampaikan Presiden di berbagai daerah kurang lebih mencakup sekitar 37 juta orang.
Dengan pemaparan gambaran selintas posisi pengelolaan JKN-KIS itu diharapkan masyarakat memahami bahwa iuran yang selama ini dibayarkan masih jauh dari ideal untuk mewujudkan jaminan kesehatan optimal. Kenaikan yang sekarangpun merupakan langkah yang belum sepenuhnya mampu menyelesaikan defisit. Namun melalui kenaikan iuran peserta terutama kelas 1 diharapkan relatif membantu keseimbangan keuangan yang pada akhirnya mendorong peningkatan pelayanan kesehatan.
Karena itu diharapkan masyarakat secara rutin melaksanakan kewajiban membayar iuran. Melalui kesungguhan pembayaran iuran akan dapat mendorong peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal lain yang mutlak diperlukan pembenahan managemen BPJS. Lembaga BPJS harus segera berupaya meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan keuangan serta pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Perlu ada tindakan tegas terhadap rumah sakit yang kurang optimal dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat.
Masukan dan sorotan masyarakat yang belakangan santer terdengar harus mendapat perhatian serius. Pemerintah perlu bersikap lebih tegas terhadap manajemen BPJS agar mereka benar-benar bekerja profesional.
Jaminan kesehatan massal seperti BPJS memang tidak mudah. Di manapun di dunia bahkan di negara yang sudah maju jaminan kesehatan massal seperti BPJS selalu bermasalah. Perlu proses panjang dan kerja keras seluruh pihak terkait apakah pemerintah, BPJS, rumah sakit dan kepesertaan masyarakat.
Mewujudkan masyarakat sehat memang perlu usaha keras dan ketekunan serta kerja sama semua pihak terkait. Begitulah.