SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (Sudah) ke lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di Desa Kabun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Jumat, 13 Desember 2019.
Sidak yang dilakukan Komisi II ini merupakan buntut dari menyeruaknya dugaan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Baca: https://www.koranmadura.com/2019/12/polda-jatim-tangkap-enam-orang-pelaku-penyalahgunaan-bbm-di-bangkalan-buntut-kasus-di-sumenep/
Rombongan Komisi II DPRD Sumenep tiba di lokasi sekitar pukul 11.15 WIB. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, H. Moh. Subaidi. Saat sidak, di lokasi tampak tidak ada aktivitas apapun. Termasuk tidak ada para pekerja.
Namun di sana masih tampak adanya tiga buah tangki duduk warna hitam dan satu lagi tangki duduk berwarna putih kombinasi biru. Tidak diketahui, apakah tangki-tangki itu berisi BBM atau tidak.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Moh. Subaidi mengaku menyesalkan adanya dugaan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi itu. Apalagi tempat penimbunannya ada di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
Baca: Sejumlah SPBU di Bangkalan Diawasi Ketat Kepolisian
“Kami sangat prihatin dan merasa kurang nyaman dengan adanya kejadian ini. Apalagi di antara pihak yang diduga menjadi pembelinya adalah salah satu mitra kerja kami,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan ada sanksi bagi salah satu BUMD yang jadi mitra kerja Komisi II jika nanti memang terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang benar pasti ada sanksi. Karena ini juga menyangkut nama baik kita,” tegasnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)