BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menetapkan Nuryono (58) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Baca: Kasus Kekerasan Seksual Siswi SD di Bangkalan, Polisi Periksa Enam Saksi
Guru PNS di salah satu SDN di Desa Trogan, Kecamatan Klampis tersebut diduga melakukan aksi kekerasan seksual kepada siswanya sendiri bernama Bunga (samaran) yang masih duduk di bangku kelas 1.
Kapolres Bangkalan, Rama Samtama Putra mengaku prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru PNS asal Dusun Krampo, Desa Tenket, Kecamatan Arosbaya itu. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hal tak senonoh tersebut.
“Kekerasan seksual anak di bawah umur, di mana kasus ini sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh seorang guru PNS. Kejadiannya pada 23 dan 25 November, dimana modus yang dilakukan dua kali kepada siswanya,” kata Rama sapaan akrabnya, saat jumpa pers, Senin, 02 Desember 2019.
Rama menjelaskan, kejadian pertama dilakukan di dalam perpustakaan sekolah. Tersangka menyuruh Bunga memegang kelaminnya dan tangan Bunga dimaju mundurkan. Tak hanya itu, tersangka hampir ingin menyetubuhi bunga, namun beruntungnya, jenis kelamin dari tersangka tidak berfungsi.
“Di perpustakaan di mana korban diminta kelaminnya dipegang, bahkan melakukan upaya persetubuhan, tetapi gagal karena tidak bereaksi alat kelaminnya,” katanya.
Aksi yang kedua, lanjut Rama dilakukan saat jam pelajaran dimulai. Katanya, bunga disuruh maju ke depan dan duduk di samping tersangka. Modusnya, Bunga disuruh membaca buku pelajaran dan tangan Bunga diletakkan pada alat kelamin tersangka.
“Posisinya korban suruh maju ke depan untuk diperintahkan membaca dan duduk di samping pelaku, sambil lalu korban disuruh megang kelamin tersangka,” ucapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, ternyata tersangka tidak hanya melakukan aksinya kepada satu korban, tapi pada siswa lainnya. Parahnya lagi, korban yang dijadikan pelampiasan hawa nafsunya adalah berjenis kelamin laki-laki.
“Hasil pemeriksaan pengembangan sudah muncul lagi satu korban, siswanya juga berjenis kelamin laki-laki dan kelas 1 SD,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Nuryono diganjar dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka ialah tenaga pendidik PNS, maka ditambah 1/3 hukuman. (MAHMUD/SOE/DIK)