BANGKALAN, koranmadura.com – Sidang mediasi terkait permohonan data alokasi anggaran Pileg dan Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) antara LSM Lira (pemohon) dengan KPU setempat (termohon) masih belum menemukan kesepakatan.
Ketua KIP Bangkalan, Yunus Mansur Yasin menyamapaikan, belum menemukan kesepakatan karena ada perbedaan persepsi antara kedua belah pihak. Perbedaan tersebut terkait data yang diminta oleh pemohon.
“Hampir menemukan kesepakatan, cuma ada sedikit perbedaan persepsi dari kedua belah pihak,” kata Yunus, sapaan akrabnya, Rabu, 11 Desember 2019.
Kata Yunus, pihak termohon sudah memberikan data yang diminta sesuai dengan permintaan, namun data tersebut dirasa tidak sesuai harapan.
“Data dana alokasi, jadi tadi KPU sudah memberikan datanya, cuma kata pemohon itu bukan, minta rincian,” katanya.
Namun majelis hakim, lanjut Yunus akan mengacu kepada surat permohonan yang diajukan oleh pemohon, “Majelis mengikuti sesuai fakta yang diminta,” tegasnya.
Akhirnya, sidang sengketa tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pada tanggal 18 Desember 2019 mendatang.
“Kita tunggu sidang selanjutnya hasilnya seperti apa, kami masih belum bisa memutuskan hasilnya seperti apa,” tuturnya.
Ditanya soal proses mediasi, pihaknya menyebutkan mediasi yang dilakukan antara pemohon dan termohon tidak begitu alot, karena kata Yunus berbeda dengan proses sidang ajudikasi.
“Ngak, namanya media kan santai, beda dengan ajudikasi yang harus resmi,” katanya. (MAIL/SOE/VEM)