SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali membongkar praktik prostitusi di kabupaten yang dikenal kota santri. Kali ini, korps baju coklat itu berhasil mengamankan satu perempuan yang diduga menjadi mucikari.
Wanita tersebut bernama DR (50), warga Dusun Nangnangan, Desa/Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Bisnis wanita 50 tahun ini baru terungkap setelah Polisi melalukan penggeledahan serta penangkapan, Selasa, 17 Desember 2019.
“Dia diamankan saat berada di dalam rumahnya,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, 18 Desember 2019.
Penangkapan itu kata dia dilakukan atas dasar laporan warga dengan nomor 115/XII/2019/Jatim/Res Smp, tanggal 17 Desember 2019 Kss Mucikari.
Dalam laporan tersebut menyatakan jika perempuan itu disinyalir sering menjadi mucikari. “Setelah dilakukan memang benar dalam rumah itu ada yang bersangkutan dan bertindak sebagai mucikari dari pelacuran perempuan,” jelasnya.
Setelah itu, DR beserta barang bukti berupa satu buah kain warna merah muda motif gambar kura – kura dan unit HP merek Samsung dous warna putih, yang diduga kuat sebagai alat komunikasi untuk melancarkan bisnisnya.
Hasil interogasi sementara, DR mengakui jika telah melakukan bisnis tersebut dengan mengambil keuntungan. Saat ini DR telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. (JUNAIDI/SOE)