SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memecat dan mengangkat aparatur desa. Namun, pemecatan tidak bisa dilakukan karena alasan netralitas saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, sesuai atuaran perangkat desa harus netral saat pelaksanaan Pilkades, namun secara hak asasi manusia perangkat desa berhak menentukan pilihan saat berada di bilik suara.
“Perangkat desa juga punya hak pilih, sehingga bebas untuk menentukan keberpihakan (pada salah satu calon) dengan cara menjatuhkan hak pilih dia saat Pilkades,” katanya.
Hanya saja, kata Ramli, apabila mengajak orang lain untuk menjatuhkan dukungan pada salah satu calon, perangkat desa tidak diperbolehkan dan masuk pelanggaran.
“Jika itu terjadi, harusnya BPD (badan permusyawaratan desa) menegur saat itu,” ungkapnya.
Apabila tahapan Pilkades telah selesai, lanjut Ramli, tidak bisa diungkit kembali, termasuk bilamana dijadikan dasar perombakan aparatur desa. “Kalau sekarang tidak boleh mengingat itu lagi, tahapan sudah selesai,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 di 226 desa usai dilaksanakan pada 7 November untuk wilayah daratan dan 14 November untuk wilayah kepulauan. Pelantikan hasil Pilkades itu direncanakan bakal digelar pada 30 Desember bulan ini.
Untuk mensukseskan pengambilan sumpah jabatan tersebut, Pemkab Sumenep menyediakan anggaran sebesar Rp 274 juta. (JUNAIDI/ROS/VEM)